INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA...
Pasal 14
BAB 4 — PENYEDIAAN DAN PENYALURAN BANTUAN
(1) Penyediaan dana bantuan dilaksanakan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN). (2) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tata cara penyaluran Bantuan.
