INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA...
Pasal 13
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah adalah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya, serta mencukupi kekurangan biaya apabila dana yang disediakan tidak mencukupi.
