INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA...
Pasal 17
BAB 5 — LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
