PAKET KEBIJAKAN EKONOMI MENJELANG DAN SESUDAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2003
TENTANG
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI MENJELANG DAN SESUDAH
BERAKHIRNYA
PROGRAM KERJASAMA DENGAN INTERNATIONAL MONETARY FUND
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan International Monetary Fund (IMF) selama ini telah turut
serta meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia;
- bahwa untuk lebih mendayagunakan kemampuan sumber-sumber
ekonomi dalam negeri guna menjaga dan meningkatkan daya tahan
ekonomi Indonesia secara berkelanjutan, Pemerintah telah
merumuskan program-program sebagai pedoman kebijakan ekonomi
menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama dengan
IMF;
- bahwa dalam pelaksanaan program-program tersebut, diperlukan
kesamaan pemahaman, kesatuan tindak dan keterpaduan langkah dari
unsur-unsur lembaga pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan
Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan IMF;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar
1945;
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Perhubungan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Sekretaris Negara;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan;
Para Gubernur;
Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Melaksanakan kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya
program kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF) dengan
sasaran pokok:
memelihara dan memantapkan stabilitas ekonomi makro ;
melanjutkan restrukturisasi dan reformasi sektor keuangan; dan
meningkatkan investasi, ekspor dan penciptaan lapangan kerja.
KEDUA : Dalam pencapaian sasaran pokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, agar memperhatikan program-program sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai pedoman
kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya program
kerjasama dengan IMF.
KETIGA ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan program-program
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KEEMPAT : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat mengkordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh para
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Jaksa Agung
Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai lingkup koordinasinya.
KELIMA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas
pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan secara
berkala kepada Presiden.
KEENAM : Untuk kelancaran pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KELIMA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
membentuk Tim Pemantauan .
KETUJUH : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dengan
Gubernur Bank Indonesia dalam hal pelaksanaan Instruksi Presiden ini
berkaitan dengan bidang tugas dan kewenangan Bank Indonesia.
KEDELAPAN : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab
dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.
Instruksi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan International Monetary Fund (IMF) selama ini telah turut
serta meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia;
- bahwa untuk lebih mendayagunakan kemampuan sumber-sumber
ekonomi dalam negeri guna menjaga dan meningkatkan daya tahan
ekonomi Indonesia secara berkelanjutan, Pemerintah telah
merumuskan program-program sebagai pedoman kebijakan ekonomi
menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama dengan
IMF;
- bahwa dalam pelaksanaan program-program tersebut, diperlukan
kesamaan pemahaman, kesatuan tindak dan keterpaduan langkah dari
unsur-unsur lembaga pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan
Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan IMF;
