KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1998
TENTANG
KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
PERSUSUAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional
untuk tujuan mendorong peningkatan efisiensi industri dalam negeri dan
kelancaran arus barang, maka dipandang perlu menetapkan kembali
ketentuan tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan
Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi
Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Pertanian;
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Kesehatan;
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Untuk :
PERTAMA : Tidak memberlakukan beberapa ketentuan dalam Lampiran Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan
Pengembangan Persusuan Nasional yaitu:
- Pasal 1 angka 8 yang berbunyi:
Rasio susu adalah perbandingan antara jumlah susu produksi dalam
negeri yang diserap industri pengelolaan susu dengan jumlah bahan
susu impor yang diizinkan dalam ekuivalen susu segar dan
ditetapkan secara berkala".
- Pasal 1 angka 9 yang berbunyi:
Kebijaksanaan impor satu pintu adalah kebijaksanaan yang
menentukan bahwa seluruh impor susu melalui lembaga tata niaga
tertentu."
- Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi:
Impor susu dilakukan melalui kebijaksanaan satu pintu dan
kebijaksanaan rasio susu."
- Semua ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian impor susu,
kewajiban menyerap susu produksi dalam negeri, dan pengendalian
harga susu di dalam negeri.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional
untuk tujuan mendorong peningkatan efisiensi industri dalam negeri dan
kelancaran arus barang, maka dipandang perlu
