PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2001
TENTANG
PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mempercepat kemajuan
desa dan menghadapi persaingan global dipandang perlu melakukan percepatan
pembangunan perdesaan melalui pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang yang
didukung oleh penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu dikeluarkan Instruksi
Presiden tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Susunan Kabinet Periode
Tahun 1999-2004;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Keuangan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri …
Menteri Pertanian
Menteri Kehutanan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Gubernur seluruh Indonesia;
Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Untuk :
PERTAMA :
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat perdesaan melalui penerapan dan pengembangan teknologi
tepat guna sebagai tanggung jawab Pemerintah untuk mendorong, menumbuhkan, meningkatkan,
mengembangkan perekonomian masyarakat memeratakan pembangunan, mengentaskan kemiskinan
serta pengembangan wilayah.
KEDUA:
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan Instruksi
Presiden ini.
KETIGA:
Menteri Keuangan mengatur alokasi pembiayaan dan penyaluran dana untuk mendukung penerapan dan
pengembangan teknologi tepat guna.
KEEMPAT:
Menteri Pertanian memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam mengembangkan sistem dan usaha
agribisnis.
KELIMA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA:
Menteri Kehutanan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan dan pemanfaatan
hutan.
KEENAM:
Menteri Pendidikan Nasional melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna serta
memfasilitasi pemberdayaan masyarakat berwawasan IPTEK melalui lembaga-lembaga pendidikan.
KETUJUH:
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfasilitasi penerapan teknologi tepat duna dalam
pengembangan dan perluasan lapangan kerja dan lapangan usaha termasuk di daerah transmigrasi.
KEDELAPAN
Menteri Perindustrian dan Perdagangan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan industri kecil dan menengah serta membuka peluang pasar bagi komoditas/produk
unggulan daerah.
KESEMBILAN:
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam
membangun permukiman dan prasarana wilayah.
KESEPULUH:
Menteri Kelautan dan Perikanan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
KESEBELAS:
Menteri Negara Riset dan Teknologi mengkoordinasikan pengkajian, penelitian, uji coba dalam penerapan
dan pengembangan teknologi tepat guna.
KEDUABELAS:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengkoordinasikan perencanaan program
penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna secara makro/nasional.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGABELAS : …
KETIGABELAS:
Gubernur melakukan:
memfasilitasi pelaksnaaan kebijakan penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
koordinasi pengembangan teknologi tepat guna antar kabupaten/Kota.
Kerjasama pengembangan teknologi tepat guna;
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna
di wilayahnya.
KEEMPATBELAS:
Bupati/Walikota melakukan:
pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
memfasilitasi penguatan kelembagaan pelayanan teknologi dalam penerapan dan pengembangan
teknologi tepat guna;
kerjasama dengan lembaga lain dalam penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat
guna.
KELIMABELAS:
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan pedoman
Pelaksanaan Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna sebagaimana tersebut dalam
lampiran Instruksi Presiden ini.
KEENAMBELAS:
Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing
menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden.
KETUJUHBELAS:
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDELAPANBELAS:
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal 9 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mempercepat kemajuan
desa dan menghadapi persaingan global dipandang perlu melakukan percepatan
pembangunan perdesaan melalui pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang yang
didukung oleh penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a perlu dikeluarkan Instruksi
Presiden tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Susunan Kabinet Periode
Tahun 1999-2004;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Keuangan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri …
Menteri Pertanian
Menteri Kehutanan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Gubernur seluruh Indonesia;
Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Untuk :
PERTAMA :
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat perdesaan melalui penerapan dan pengembangan teknologi
tepat guna sebagai tanggung jawab Pemerintah untuk mendorong, menumbuhkan, meningkatkan,
mengembangkan perekonomian masyarakat memeratakan pembangunan, mengentaskan kemiskinan
serta pengembangan wilayah.
KEDUA:
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan Instruksi
Presiden ini.
KETIGA:
Menteri Keuangan mengatur alokasi pembiayaan dan penyaluran dana untuk mendukung penerapan dan
pengembangan teknologi tepat guna.
KEEMPAT:
Menteri Pertanian memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam mengembangkan sistem dan usaha
agribisnis.
KELIMA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA:
Menteri Kehutanan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan dan pemanfaatan
hutan.
KEENAM:
Menteri Pendidikan Nasional melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna serta
memfasilitasi pemberdayaan masyarakat berwawasan IPTEK melalui lembaga-lembaga pendidikan.
KETUJUH:
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfasilitasi penerapan teknologi tepat duna dalam
pengembangan dan perluasan lapangan kerja dan lapangan usaha termasuk di daerah transmigrasi.
KEDELAPAN
Menteri Perindustrian dan Perdagangan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam
pengembangan industri kecil dan menengah serta membuka peluang pasar bagi komoditas/produk
unggulan daerah.
KESEMBILAN:
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam
membangun permukiman dan prasarana wilayah.
KESEPULUH:
Menteri Kelautan dan Perikanan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
KESEBELAS:
Menteri Negara Riset dan Teknologi mengkoordinasikan pengkajian, penelitian, uji coba dalam penerapan
dan pengembangan teknologi tepat guna.
KEDUABELAS:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengkoordinasikan perencanaan program
penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna secara makro/nasional.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGABELAS : …
KETIGABELAS:
Gubernur melakukan:
memfasilitasi pelaksnaaan kebijakan penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
koordinasi pengembangan teknologi tepat guna antar kabupaten/Kota.
Kerjasama pengembangan teknologi tepat guna;
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna
di wilayahnya.
KEEMPATBELAS:
Bupati/Walikota melakukan:
pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
memfasilitasi penguatan kelembagaan pelayanan teknologi dalam penerapan dan pengembangan
teknologi tepat guna;
kerjasama dengan lembaga lain dalam penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program penerapan dan pengembangan teknologi tepat
guna.
KELIMABELAS:
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan pedoman
Pelaksanaan Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna sebagaimana tersebut dalam
lampiran Instruksi Presiden ini.
KEENAMBELAS:
Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing
