PENGHAPUSAN KEWAJIBAN MEMILIKI REKOMENDASI INSTANSI TEKNIS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1998
TENTANG
PENGHAPUSAN KEWAJIBAN MEMILIKI REKOMENDASI INSTANSI TEKNIS
DALAM PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka reformasi ekonomi dan untuk lebih
meningkatkan arus investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan
Penanaman Modal Asing, dipandang perlu memberi kemudahan
dalam pemberian persetujuan penanaman modal berupa penghapusan
kewajiban memiliki rekomendasi dari instansi teknis;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi
Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
MENGINSTRUKSIKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Para Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan
kegiatan penanaman modal.
Untuk :
PERTAMA : Meniadakan kewajiban memiliki terlebih dahulu rekomendasi dari
masing-masing instansi tingkat pusat/Departemen Teknis/Sektor yang
terkait, bagi para calon penanam modal dan para penanam modal yang
bermaksud melakukan investasi dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negeri dan Penanaman Modal Asing.
KEDUA : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak
berlaku bagi bidang-bidang usaha yang termasuk dalam sektor sebagai
berikut:
Sektor Pertambangan, yang merupakan kegiatan ekstraksi;
Sektor Energi;
Sektor Perkebunan Kelapa Sawit;
Sektor Perikanan.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka reformasi ekonomi dan untuk lebih
meningkatkan arus investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan
Penanaman Modal Asing, dipandang perlu memberi kemudahan
dalam pemberian persetujuan penanaman modal berupa penghapusan
kewajiban memiliki rekomendasi dari instansi teknis;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi
Presiden;
