INPRES
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Pasal 10
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan ketentuan pembagi an air yang telah ditetapkan. (2) Setiap anggota wajib turut melestarikan jaringan irigasi, membayar iuran, dan mematuhi ketentuan-katentuan lain yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
