INPRES
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Pasal 11
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharan, dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A yang bersangkutan. (2) Sumber biaya P3A terdiri dari: a. iuran anggota;
b. sumbangan atau bantuan; c. usaha-usaha lain yang sah menurut hukum.
