Pasal 9
BAB 6 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Rapat anggota mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut : a. membuat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. membentuk dan membubarkan pengurus ; c. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota pengurus; d. menentukan program kerja P3A. (2) Pengurus melaksanakan ketentuan-ketentuan anggaran dasar, anggaran. rumah tangga, dan keputusan-keputusan yang ditetapkan rapat Anggota serta kebijaksanaan lainnya termasuk menyelesaikan sengketa antar anggota; (3) Pelaksanaan teknis melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hal pendayagunaan air irigasi serta memelihara jaringan tersiernya; (4) Ketua petak/blok kwarter melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hal pendayagunaan air irigasi serta pemeliharaan jaringan kwarternya.
