PENGALIHAN PEMBINAAN TERHADAP PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1998
TENTANG
PENGALIHAN PEMBINAAN TERHADAP PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI
OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIM NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara
Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet
Pembangunan VII serta dalam rangka lebih meningkatkan kinerja
dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan
Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia, dipandang perlu menginstruksikan para Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selama ini melakukan
pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan
Perseroan Terbatas dimaksud untuk segera dan langsung
mengalihkannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan
Usaha Milik Negara;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi
Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku
Pemegang Saham atau Rapat Pemegang Saham (RUPS) pada
Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3757);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertambangan dan Eenergi;
Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
10.Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia;
11.Menteri Kesehatan;
12.Menteri Penerangan/Kepala Badan Pembinaan Pendidikan
Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
13.Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13.Menteri Tenaga Kerja;
14.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
15.Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengelolaan Industri
Strategis;
16.Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional;
Untuk :
PERTAMA : Mengalihkan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO)
dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimilik oleh Negara
Republik Indonesia, yang selama ini dilakukan masing-masing
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepada Menteri
Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sesuai dengan
daftar sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Pengalihan pembinaan dilaksanakan berikut serah terima
dokumen-dokumen yang berkenaan dengan kegiatan pembinaan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam diktum PERTAMA, selambat-lambatnya sepuluh hari
kerja setelah Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
KETIGA : Pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan
Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia, yang dibentuk setelah tanggal berlakunya Instruksi Presiden
ini, dilakukan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik
Negara dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan
Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Pemegang
Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri
Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
KEEMPAT : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN:
DAFTAR PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN
TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAM-SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
STATUS No. DEPARTEMEN/BUMN
KEPEMILIKAN
I. BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI, PT Patungan
II. DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- ASEAN ACEH PERTILIZIER, PT Patungan
- BHANDA GHARA REKSA, PT Tunggal
- CAMBRICS PRIMISSIMA, PT Patungan
- CIPTA NIAGA, PT Tunggal
- DHARMA NIAGA, PT Tunggal
- DOK & PERKAPALAN KODJA BAHARI, PT Tunggal
- DOK & PERKAPALAN SURABAYA, PT Tunggal
- GARAM, PT Tunggal
- INDUSTRI GELAS, PT Tunggal
- INDUSTRI KAPAL INDONESIA, PT Tunggal
- INDUSTRI SANDANG I, PT Tunggal
- INDUSTRI SANDANG, PT Tunggal
- INDUSTRI SODA INDONESIA, PT Tunggal
- KAWASAN INDUSTRI CILACAP, PT Patungan
- KAWASAN INDUSTRI MAKASAR, PT Patungan
- KAWASAN INDUSTRI MEDAN, PT Patungan
- KERTAS NIAGA, PT 1) Tunggal
- KERTAS KRAFT ACEH, PT Patungan
- KERTAS LECES, PT Patungan
- KERTAS PADALARANG, PT Patungan
- MEGA ELTRA, PT 2) Tunggal
- PANTJA NIAGA, PT 3) Tunggal
- PUPUK SRIWIJAYA, PT Tunggal
- SARINAH, PT Tunggal
- SEMEN BATURAJA, PT Terbuka
- SEMEN GRESIK, PT Patungan
- SEMEN KUPANG, PT Patungan
- SUCOFINDO, PT Patungan
- ASEAN BINTULU FERTILIZIER, PT Patungan
- ASEAN COPPER PRODUCT, PT Patungan
- ATMINDO, PT Patungan
- INDOCEMEN TUNGGAL PRAKASYA, PT Patungan
- INTIRUB, PT Patungan
- KERTAS BASUKI RAHMAT, PT Patungan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
STATUS No. DEPARTEMEN/BUMN
KEPEMILIKAN
- KERTAS BLABAK, PT Patungan
- KTSM, PT Patungan
III. DEPARTEMEN PERTANIAN
- PERIKANAN SAMODRA BESAR, PT 4) Tunggal
- PERIKANI, PT 4) Tunggal
- PERTANI, PT Tunggal
- SANG HYANG SERI, PT Tunggal
- TIRTA RAYA MINA, PT 5) Tunggal
- USAHA MINA, PT Tunggal
IV. DEPARTEMEN KEUANGAN
- ASURANSI EKSPOR INDONESIA, PT Tunggal
- ASURANSI JASA INDONESIA, PT Tunggal
- ASURANSI JIWASRAYA, PT Tunggal
- ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA, PT Tunggal
- ASURANSI KREDIT INDONESIA, PT Patungan
- BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA, PT Patungan
- BANK BUMI DAYA, PT 5) Tunggal
- BANK DAGANG NEGARA, PT Tunggal
- BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA PT Tunggal
- BANK NEGARA INDONESIA, PT Tunggal
- BANK PEMBANGUNAN INDONESIA, PT 5) Tunggal
- BANK RAKYAT INDONESIA, PT Tunggal
- BANK TABUNGAN NEGARA, PT Tunggal
- DANAREKSA, PT Tunggal
15. JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG
(JIEP), PT Patungan
- KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (KBN), PT Patungan
- KLIRING & JAMINAN BURSA KOMODITI, PT Tunggal
- PANN ULTI FINANCE, PT Patungan
19. PENGUSAHAAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM,
PT Tunggal
- PERHOTELAN DAN PEKANTORAN INDONESIA, PT 6) Patungan
- RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA, PT Tunggal
- REASURANSI UMUM INDONESIA, PT Tunggal
23. SURABAYA INDUSTRIAL, ESTATE RUNGKUT
(SIER), PT Patungan
- SURVEYOR INDONESIA, PT Patungan
- TASPEN, PT Tunggal
- BANK BUKOPIN, PT Patungan
- INALUM, PT Patungan
28. JAKARTA INTERNASIONAL HOTEL DAN
DEVELOPMENT, PT Patungan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
STATUS No. DEPARTEMEN/BUMN
KEPEMILIKAN
- PG MADU BARU, PT Patungan
- WISMA NUSANTARA INTERNASIONAL, PT 6) Patungan
V. DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
- ANGKASA PURA I, PT Tunggal
- ANGKASA PURA II, PT Tunggal
- ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN Tunggal PENYEBERANGAN, PT Tunggal 4 BIRO KLASIFIKASI INDONESIA, PT Tunggal
- JAKARTA LLYOD, PT Tunggal
- GARUDA INDONESIA, PT Terbuka
- INDOSAT, PT Patungan
- PELABUHAN INDONESIA I, PT Tunggal
- MERPATI NUSANTARA AIRLINE, PT Tunggal
- PELABUHAN INDONESIA II, PT Tunggal
- PELABUHAN INDONESIA III, PT Tunggal
- PELABUHAN INDONESIA IV, PT Tunggal
- PELAYARAN BAHTERA ADIGUNA, PT Tunggal
- PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (PELNI), PT Tunggal
- PENGERUKAN INDONESIA, PT Tunggal
- POS INDONESIA, PT Terbuka
- TELEKOMUNIKASI INDONESIA (TELKOM), PT Tunggal
- VARUNA TIRTA PRAKASYA, PT Tunggal
VI. DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
- ADHI KARYA, PT Tunggal
- AMARTA KARYA, PT Tunggal
- BINA KARYA, PT Tunggal
- BRANTAS ABIPRAYA, PT Tunggal
- HUTAMA KARYA, PT Tunggal
- INDAH KARYA, PT Tunggal
- INDRA KARYA, PT Tunggal
- ISTAKA KARYA, PT Tunggal
- JASA MARGA, PT Tunggal
- NINDYA KARYA, PT Tunggal
- PEMBANGUNAN PERUMAHAN, PT Tunggal
- SARANA KARYA, PT Tunggal
- VIRAMA KARYA, PT Tunggal
- WASKITA KARYA, PT Tunggal
- WIJAYA KARYA, PT Tunggal
- YODYA KARYA, PT Terbuka
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
STATUS No. DEPARTEMEN/BUMN
KEPEMILIKAN
VII. DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
- ANEKA TAMBANG, PT Tunggal
- KONSERVASI ENERGI ABADI, PT Tunggal
- PERUSAHAAN GAS NEGARA, PT Tunggal
- PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA, PT Terbuka
- TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM, PT Patungan
- TAMBANG TIMAH, PT Patungan
- FREEPORT INDONESIA, PT Patungan
- UNINDO, PT 8) Tunggal
VIII. DEPARTEMEN PARIWISATA, SENI DAN BUDAYA
- HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL, PT Tunggal
- NATOUR, PT Tunggal
- TWC BOROBUDUR PRAMBANAN & RATU BOKO, P Tunggal
- PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI (BTDC), PTT Tunggal
X. DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
- INHUTANI I, PT Tunggal
- INHUTANI II, PT Tunggal
- INHUTANI III, PT Tunggal
- INHUTANI IV, PT Tunggal
- INHUTANI V, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA I, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA II, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA IV, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA III, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA V, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA VI, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA VII, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA VIII, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA IX, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA X, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA XI, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA XII, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA XIII, PT Tunggal
- PERKEBUNAN NUSANTARA XIV, PT Patungan
- SUCOFINDO, PT Tunggal
X. DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANA
- ASURANSI ABRI, PT Tunggal
- SURVEY UDARA, PT Tunggal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
STATUS No. DEPARTEMEN/BUMN
KEPEMILIKAN
XI. DEPARTEMEN KESEHATAN
- ASURANSI KESEHATAN INDONESIA, PT Tunggal
- BIO FARMA, PT Tunggal
- INDO FARMA, PT Tunggal
- KIMIA FARMA, PT Tunggal
XII. DEPARTEMEN PENERANGAN
- PRADNYA PARAMITA, PT Tunggal
XIII. DEPARTEMEN TENAGA KERJA
AMSOSTEK, PT Tunggal
XIV. DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BALAI PUSTAKA, PT Tunggal
XV. BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRATEGIS
- BARATA INDONESIA, PT 8) Tunggal
- BOMA BISMA INDRA, PT 8) Tunggal
- DAHANA, PT 8) Tunggal
- INDUSTRI KERETA API, PT 8) Tunggal
- INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA, PT 8) Tunggal
6. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
(IPTN), PT 8) Tunggal
- KRAKATAU STEEL, PT 8) Tunggal
- LEN INDUSTRI, PT 8) Tunggal
- PAL INDONESIA, PT 8) Tunggal
- PINDAD, PT 8) Tunggal
XVI. DIREKTORAT JENDERAL BATAN
BATAN TEKNOLOGI, PT Patungan
Keterangan:
- PT Kerta Niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998
dilikuidasi dan hasil likuidasi dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia pada PT Dharma Niaga (pelaksanaannya menunggu Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa).
- PT Mega …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- PT Mega Eltra sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1998 dijadikan
anak perusahaan PT Pupuk Sriwijaya (pelaksanaannya menunggu Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa).
- PT Pantja Niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 diajdikan
anak perusahaan PT Dharma Niaga (pelaksanaannya menunggu Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa).
- PT Perikanan Samudera Besar, PT Perikani dan PT Tirta Raya Mina sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 digabungkan ke dalam PT Usaha Mina
dengan nama baru PT perikanan Nusantara (pelaksanaannya menunggu Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa).
- PT Bank Bumi Daya dan PT Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1998 akan digabungkan menjadi satu (pelaksanaannya menunggu
pendirian PERSERO baru).
- Kepemilikan seluruh saham Negara Republik Indonesia pada PT Perhotelan dan
Perkantoran Indonesia dan PT Wisma Nusantara Internasional sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 dialihkan kepada PT Rajawali Nusindo
(pelaksanaannya menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).
- Kepemilikan seluruh saham Negara Republik Indonesia pada PT Unindo sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 dialihkan kepada PT Perusahaan
Listrik Negara (pelaksanaannya menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa).
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 akan didirikan PERSERO
baru di bidang industri yang modalnya berasal dari pengalihan saham Negara
Republik Indonesia pada PT Barata Indonesia, PT Bosma Bisma Indra, PT Dahana,
PT Industri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi, PT Industri Pesawat Terbang
Nusantara, PT Krakatau Steel, PT LEN Industri, PT PAL Indonesia dan PT PINDAD
(Pendirian PERSERO dilakukan setelah ada persetujuan Anggaran Dasar, susunan
anggota Direksi dan Komisaris serta penetapan modal).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara
Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet
Pembangunan VII serta dalam rangka lebih meningkatkan kinerja
dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan
Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia, dipandang perlu menginstruksikan para Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selama ini melakukan
pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan
Perseroan Terbatas dimaksud untuk segera dan langsung
mengalihkannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan
Usaha Milik Negara;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi
Presiden;
