INPRES
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Pasal 2
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek pembangunan di Daerah; (2) Bantuan digunakan untuk a. Perbaikan badan jalan dan perkerasan permukaan jalan Kabupaten yang tingkat pelayanannya sudah berkurang; b. Perbaikan dan penggantian jembatan yang sudah tua pada jalan Kabupaten.
