INPRES
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Pasal 3
(1) Menteri dalam Negri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupateh; (2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten; (3) Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas perencanaan dan pembinaan tehnis Bantuang Penunjang Jalan Kabupaten. (4) Menteri Kordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Ketua BAPPENAS bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.
