INPRES
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Penunjangan jalan Kabupaten adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 kepada Daerah Tingkat II untuk penunjangan jalan Kabupaten.
