Pasal 6
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAHAN DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Gubernur Kepada Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas : a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa; b. Penentuan jumlah Bantuan Pembangunan Desa untuk masing-masing Daerah Tingkat II; c. Ketertiban pelaksaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas : a. Pengarahan penggunaan Pembangunan Desa; b. Penentuan jumlah Bantuan Pembangunan Desa untuk masing-masing Kecamatan; c. Ketertiban pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa. (3) Masyarakat desa bertanggung jawab atas : a. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa; b. Pemeliharaan prasarana yang telah dibangun.
