INPRES
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAHAN DAERAH DAN MASYARAKAT
Penyediaan Bantuan Pembangunan Desa tidak mengurangi : a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan Desa untuk menyediakan dana untuk pembangunan desa; b. Usaha Pemerintah Daerah menggali dana dari sumber-sumber lain untuk pembangunan desa; c. Usaha swadaya gotong royong masyarakat desa yang lain.
