INPRES
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982
Pasal 5
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Penyediaan Bantuan Pembangunan Desa dilakuka oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui : a. Bank Rakyat INDONESIA; b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya; c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
