GERAKAN NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
GERAKAN NASIONAL
PENANGGULANGAN MASALAH PANGAN DAN GIZI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa krisis ekonomi telah menimbulkan dampak yang cukup
memprihatinkan khususnya terhadap keluarga miskin dalam
mengatasi masalah kebutuhan pangan dan gizi, sehingga hal tersebut
akan menjadi salah satu ancaman yang dapat membahayakan bagi
upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas
sumber daya manusia;
- bahwa untuk menanggulangi masalah pangan dan gizi tersebut perlu
segera diambil langkah-langkah secara strategis, terpadu dan
terkoordinasi melalui suatu gerakan dengan melibatkan semua sektor
dan masyarakat terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3495);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3553);
MENGINTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Sosial;
- Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;
- Menteri Negara Peranan Wanita;
- Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
- Menteri Keuangan; 10.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11.Para Gubernur; 12.Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan :
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan
Masalah Pangan dan Gizi Masyarakat antar lintas
sektor/instansi/masyarakat, khususnya :
- Departemen/Instansi terkait yang mempunyai tugas dan fungsi
upaya penanggulangan masalah pangan dan gizi masyarakat;
- Kelompok masyarakat yang peduli dan bergerak di bidang
peningkatan kualitas pangan, peningkatan kesehatan masyarakat
dan atau pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Membentuk Tim Koordinasi dan menyusun Panduan Umum
pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan
Gizi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan pengendalian secara
terpadu dalam rangka penanggulangan masalah pangan dan gizi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan
Maslah Pangan dan Gizi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada
Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, Menteri
Negara Pangan dan Hortikultural dan Menteri Negara Peranan
Wanita melakukan kegiatan teknis operasional penanggulangan
masalah pangan dan gizi masyarakat sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya masing-masing secara terpadu melalui langkah-langkah
peningkatan upaya Revitalisasi Sistem Kewaspadaan Pangan dan
Gizi (SKPG), Revitalasi Posyandu dan Revitalisasi Usaha Perbaikan
Gizi Keluarga (UPGK).
KETIGA : Menteri Dalam Negeri menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi untuk Propinsi dan
Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan
Kemiskinan.
KEEMPAT : Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional memberikan dukungan data wilayah penduduk
miskin rawan pangan dan gizi dalam rangka penanggulangan
masalah pangan dan gizi khususnya anak balita dan ibu hamil dari
keluarga miskin.
KELIMA : Menteri Keuangan membantu pengaturan dana yang diperlukan
sebagai dukungan kegiatan pelaksanaan program Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAM : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan bagi
perencanaan program dan penyediaan dana pembeayaan untuk
keberhasilan pelaksanaan program Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Pangan dan GIZI.
KETUJUH : 1. Para Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan program
Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi di
daerah masing-masing.
- Para Bupati/Walikota melakukan pembinaan program sektor dan
regional dalam rangka pelaksanaan program Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi di daerah
masing-masing.
- Para Gubernur, Bupati/Walikota dalam melaksanakan
koordinasi/pembinaan pelaksanaan program didaerahnya
menggunakan Pedoman Umum yang ditetapkan oleh Menteri
Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan.
KEDELAPAN : Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
dan kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut
yang diperlukann bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESEMBILAN : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUYUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa krisis ekonomi telah menimbulkan dampak yang cukup
memprihatinkan khususnya terhadap keluarga miskin dalam
mengatasi masalah kebutuhan pangan dan gizi, sehingga hal tersebut
akan menjadi salah satu ancaman yang dapat membahayakan bagi
upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas
sumber daya manusia;
- bahwa untuk menanggulangi masalah pangan dan gizi tersebut perlu
segera diambil langkah-langkah secara strategis, terpadu dan
terkoordinasi melalui suatu gerakan dengan melibatkan semua sektor
dan masyarakat terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3495);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3553);
MENGINTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Sosial;
- Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;
- Menteri Negara Peranan Wanita;
- Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
- Menteri Keuangan; 10.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11.Para Gubernur; 12.Para Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan :
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan
Masalah Pangan dan Gizi Masyarakat antar lintas
sektor/instansi/masyarakat, khususnya :
- Departemen/Instansi terkait yang mempunyai tugas dan fungsi
upaya penanggulangan masalah pangan dan gizi masyarakat;
- Kelompok masyarakat yang peduli dan bergerak di bidang
peningkatan kualitas pangan, peningkatan kesehatan masyarakat
dan atau pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Membentuk Tim Koordinasi dan menyusun Panduan Umum
pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan
Gizi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan pengendalian secara
terpadu dalam rangka penanggulangan masalah pangan dan gizi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Penanggulangan
Maslah Pangan dan Gizi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada
Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, Menteri
Negara Pangan dan Hortikultural dan Menteri Negara Peranan
Wanita melakukan kegiatan teknis operasional penanggulangan
masalah pangan dan gizi masyarakat sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya masing-masing secara terpadu melalui langkah-langkah
peningkatan upaya Revitalisasi Sistem Kewaspadaan Pangan dan
Gizi (SKPG), Revitalasi Posyandu dan Revitalisasi Usaha Perbaikan
Gizi Keluarga (UPGK).
KETIGA : Menteri Dalam Negeri menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi untuk Propinsi dan
Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan
Kemiskinan.
KEEMPAT : Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional memberikan dukungan data wilayah penduduk
miskin rawan pangan dan gizi dalam rangka penanggulangan
masalah pangan dan gizi khususnya anak balita dan ibu hamil dari
keluarga miskin.
KELIMA : Menteri Keuangan membantu pengaturan dana yang diperlukan
sebagai dukungan kegiatan pelaksanaan program Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAM : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan bagi
perencanaan program dan penyediaan dana pembeayaan untuk
keberhasilan pelaksanaan program Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Pangan dan GIZI.
KETUJUH : 1. Para Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan program
Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi di
daerah masing-masing.
- Para Bupati/Walikota melakukan pembinaan program sektor dan
regional dalam rangka pelaksanaan program Gerakan Nasional
Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi di daerah
masing-masing.
- Para Gubernur, Bupati/Walikota dalam melaksanakan
koordinasi/pembinaan pelaksanaan program didaerahnya
menggunakan Pedoman Umum yang ditetapkan oleh Menteri
Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan.
KEDELAPAN : Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
dan kewenangan masing-masing
