Langsung ke konten

Pencarian

Pasal 38 PERDA_KOTA_MALANG_2_2014

KETENAGAKERJAAN

Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dilakukan oleh: 1. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan 2. lem baga swasta yan g berben tu k Badan Hu ku m yan g m em iliki izin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan....

Pasal 51 PERDA_KOTA_MALANG_2_2014

KETENAGAKERJAAN

(1) SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban m elaku kan pen gawasan terh adap peru sah aan daerah dan/atau perusahaan swasta. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. peru sah aan yan g telah m en erim a pen yan dan g disabilitas sebagai ten aga kerja u n tu k m en jam in pem en u h an h ak ten aga kerja penyandang disabilitas; dan b. peru sah…...

Pasal 83 PP_35_2004

KETENAGAKERJAAN

Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan....

Pasal 4 PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN_1_2023

TUGAS DAN KEWENANGAN

BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berwenang untuk: a. MENETAPKAN kebijakan dan/atau melakukan perubahan terhadap Peraturan Direksi terkait kerja sama Wadah di BPJS Ketenagakerjaan; b. MENETAPKAN jenis pekerjaan BPU tertentu yang tidak dapat dikelola oleh Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jika terdapat kegiatan waktu tertentu yang mewajibkan diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, terdapat perjanjian kerja sama antara BPJS...

Pasal 18 PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN_1_2023

TATA KELOLA KERJA SAMA

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hasil pengelolaan Wadah sebagai bagian dari laporan pengelolaan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan....

Pasal 4 PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN_2_2021

LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Layanan Syariah pada program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2....

Pasal 4 PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN_5_2015

TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi pendaftaran terhadap formulir dan dokumen persyaratan....

Pasal 7 PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN_5_2015

TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN

BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor dan sertifikat kepesertaan yang telah dilakukan Pencatatan sebagai identitas atau bukti sah sebagai Peserta program Jaminan Pensiun....

Pasal 4 PERBAN_5_2015

TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi pendaftaran terhadap formulir dan dokumen persyaratan....

Pasal 7 PERBAN_5_2015

TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN

BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor dan sertifikat kepesertaan yang telah dilakukan Pencatatan sebagai identitas atau bukti sah sebagai Peserta program Jaminan Pensiun....