WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 739
BAB 8 — REKLAME
Bila setelah dilakukan pembagian beban, barang-barang yang dibuang ke laut diperoleh kembali oleh para pemilik, mereka wajib menyerahkan kepada nakhoda dan yang berkepentingan dalam muatan itu, apa yang telah mereka terima untuk barang itu dalam pembagiannya, dikurangi dengan kerugian, biaya dan upah serta biaya pengamanan. Dalam hal itu penyerahan tersebut diterima oleh kapal dan oleh mereka yang berkepentingan dalam imbangan yang sama seperti dalam hal mereka ikut memikul kerugian karena pembuangan barang.
