WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 738
BAB 8 — REKLAME
Sekali-kali pemilik suatu muatan tidak perlu ikut memikul tanggung jawab dalam avarij umum lebih daripada nilai barang-barang pada waktu tibanya, tanpa mengurangi biaya-biaya seperti setelah karamnya kapal, atau penggiringan dan penahanan barang-barang yang dikeluarkan oleh nakhoda dengan itikad baik, bahkan tanpa amanat, untuk menyelamatkan apa pun dari barang yang musnah, atau untuk menuntut kembali barang yang dibawa dalam penggiringan, meskipun hal itu tak berhasil.
