WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 729
BAB 8 — REKLAME
Barang-barang yang dibuang dari kapal dinilai menurut harga pasaran di tempat pembongkaran kapal, atau bila tidak ada harga pasaran, menurut perkiraan para ahli, setelah dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya biasa. Sifat dan keadaan barang-barang itu disimpulkan dari konosemen, faktur dan bukti lainnya.
