Pasal 728
BAB 8 — REKLAME
Barang-barang yang dimuat diperkirakan menurut harganya di tempat pembongkaran, dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya pembongkaran, beserta biaya avarij khusus yang selama perjalanan dibebankan padanya. Ada kekecualiannya dalam hal-hal berikut: Bila perhitungan dan pembagiannya harus dibuat di Indonesia di tempat kapal itu berangkat, atau seharusnya berangkat, harga barang yang dimuat dihitung, menurut harga pada waktu dimuat, tanpa dihitung di dalamnya segala biaya sampai di kapal, dan premi pertanggungan; dan bila barang-barang itu rusak, dihitung menurut harga yang sesungguhnya; Bila di luar Indonesia perjalanannya dihentikan sama sekali, atau barang-barangnya dijual, dan avarijnya tidak dapat dibuat di tempat itu, maka harga yang ada pada barang-barang itu di tengah perjalanan, atau yang di tempat penjualan telah menghasilkan bersih, dihitung sebagai modal yang ikut memikul.
