WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 675
BAB 8 — REKLAME
Dalam melakukan abandonemen, tertanggung wajib melaporkan semua pertanggungan yang telah diadakannya atas barang yang dipertanggungkan, atau telah mengamanatkan untuk mengadakannya, dan peminjaman uang yang telah diadakan atas kapal atau barang itu dengan sepengetahuannya. Bila usaha dilalaikan, maka waktu pembayaran yang seharusnya mulai berlangsung bersamaan dengan abandonemennya, ditangguhkan sampai hari ia telah memberikan laporan tersebut di atas, tanpa hal itu m eni mbulkan perpanjangan waktu yang ditetapkan oleh ketentuan undang-undang untuk melakukan abandonemen. Bila diberikan laporan secara curang, maka tertanggung tidak menerima keuntungan pertanggungan.
