WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 674
BAB 8 — REKLAME
Bila suatu pertanggungan diadakan untuk waktu tertentu, maka dalam hal-hal dan setelah jangka waktu tersebut dalam pasal 667 lewat, karamnya kapal dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungannya. Namun bila kemudian terbukti, bahwa kerugiannya telah jatuh di luar waktu pertanggungannya, abandonemen itu gugur, dan penggantian kerugian yang telah dibayar harus dikembalikan, dengan bunganya yang resmi.
