WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 663
BAB 8 — REKLAME
Kapal dan barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan kepada penanggung, bila kapal itu: karam; kandas dan remuk; tak dapat dipakai karena kerusakan di laut; musnah atau hancur karena bencana laut; digiring atau ditahan oleh negara asing; ditahan oleh pemerintah Indonesia atau Belanda setelah permulaan perjalanan. Semua hal itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang terdapat dalam pasal-pasal berikut.
