WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 648
BAB 8 — REKLAME
Bila dalam persyaratan "bebas dari molest", oleh tertanggung dipersyaratkan, bahwa meskipun kapal digiring, bahaya yang biasa tetap berlangsung, penanggung memikul, bahkan setelah molest itu, semua kerugian biasa yang m eni mpa barang yang dipertanggungkan, sampai kapal itu telah digiring dan membuang jauh, akan tetapi dengan pengecualian kerugian sedemikian yang tanpa diragukan timbul dari molest itu. Bila sebab karamnya kapal diragukan, maka dianggap bahwa kapal yang dipertanggungkan itu karam karena bencana biasa, untuk hal mana penanggung bertanggung jawab.
