WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 619
BAB 8 — REKLAME
Jumlah penuh, yang dipertanggungkan atas badan atau lunas kapal, meskipun sebelum itu sudah diperkirakan, dapat ditentukan lagi atau dikurangi dengan keputusan pengadilan, bila perlu, setelah laporan para ahli: 1. bila kapal dalam polis diperkirakan menurut harga pembelian, atau menurut yang telah dikeluarkan sebagai biaya pembuatannya, dan kapal itu telah mempunyai nilai yang lebih rendah, baik karena umur maupun karena banyaknya perjalanan yang telah dilakukannya; 2. bila kapal yang dipertanggungkan untuk berbagai perjalanan, setelah melakukan satu perjalanan atau lebih dan dengan demikian telah memperoleh biaya angkutan, kemudian karam dalam salah satu perjalanan yang dipertanggungkan.
