WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 618
BAB 8 — REKLAME
pertanggungan terhadap perbudakan diadakan sampai jumlah uang tertentu, yang dapat digunakan untuk menebus orang yang dijatuhkan dalam perbudakan dan yang kebebasannya dipertanggungkan. Selisih antara uang tebusan dengan jumlah yang dipertanggungkan menjadi keuntungan penanggung; dan bila untuk penebusannya dipersyaratkan jumlah yang lebih besar daripada yang ditentukan dalam perjanjiannya, maka ia cukup dengan memenuhi jumlah yang dinyatakan dalam polisnya. Bagian 2 Anggaran Barang-barang yang Dipertanggungkan
