WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 604
BAB 8 — REKLAME
Bila tertanggung dalam polis membuat keterangan tentang ketidaktahuannya seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dan kemudian ternyata, bahwa pertanggungannya telah diadakan setelah kapal-kapalnya berangkat dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, maka dalam hal ada kerugian, atas tuntutan penanggung, tertanggung harus menguatkan keterangannya tentang ketidaktahuannya dengan sumpah.
