Pasal 603
BAB 8 — REKLAME
Pertanggungan boleh diadakan atas kapal-kapal dan barang-barang, yang telah berangkat atau diangkut dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, asalkan dalam polisnya dinyatakan, baik tentang saat yang sesungguhnya keberangkatan kapal itu atau pengangkutan kapal itu atau pengangkutan barang-barangnya, maupun tentang ketidaktahuan tertanggung mengenai hal itu. Bagaimanapun juga dalam polis harus dinyatakan, dengan ancaman hukuman menjadi batal, berita terakhir yang diterima oleh tertanggung dari kapal atau barang-barangnya, dan bila pertanggungan itu diadakan atas beban pihak ketiga, tanggal surat-tunjuk atau surat pengantar, atau pernyataan dengan tegas, bahwa pertanggungannya telah diadakan tanpa pemberian amanat yang berkepentingan.
