WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 595
BAB 8 — REKLAME
Bila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang-barang akan dimuat, pernyataan nakhoda atau kapal tidak akan dijadikan syarat, asalkan dalam polis diterangkan ketidaktahuan tertanggung tentang hal itu, beserta pernyataan tanggal dan penandatanganan surat pengantar atau surat-tunjuk terakhir. Kepentingan tertanggung dengan cara ini hanya dapat dipertanggungkan untuk waktu tertentu.
