WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 525
BAB 8 — REKLAME
Bila pengangkut adalah sekaligus pengusaha kapal itu, tanggung jawabnya karena kerugian yang disebabkan oleh cedera yang diderita oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal itu, terbatas pada jumlah f. 50, - tiap meter kubik isi bersih kapal itu, bila mengenai kapal-kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isi itu, dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati oleh alat penggeraknya. Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para penumpang atau ahli waris mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab pengangkut keseluruhannya terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476 dan 527.
