Pasal 516
BAB 8 — REKLAME
Pengangkut wajib menyimpan barang-barang atas biaya dan bahaya kerugian pemilik dalam tempat yang sesuai untuk itu, bila pemegang berbagai konosemen atau berbagai lembar dari konosemen yang sama di tempat tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama. Bila di tempat tujuan tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakilnya, maka pengangkut berwenang untuk mengangkut barang-barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut yang penyimpanannya dapat dilakukan paling sesuai dan yang mempunyai wakil, dan di sana menyimpan barang pada tempat penyimpanan yang sesuai, semua atas biaya dan bahaya kerugian pemilik. Pasal 496 dan pasal 497 dalam hal usaha berlaku, kecuali perubahan usaha, bahwa pemberian kuasa untuk menjual dapat diminta oleh tiap-tiap pemegang konosemen, bila barang-barang dapat menjadi lekas busuk.
