Pasal 515
BAB 8 — REKLAME
Pemegang konosemen yang telah melaporkan diri untuk menerima barang-barang yang disebutkan di dalamnya, setelah menerima barang-barang itu dengan beres, wajib menyerahkan konosemennya kepada penanda tangan atau wakilnya dengan dibubuhi tanda terima. Bila diminta, ia wajib m eni tipkan konosemen itu kepada pihak ketiga guna menjamin pengembaliannya, sebelum dimulai dengan penyerahan barang-barangnya. Bila ada perselisihan, maka pihak ketiga itu ditunjuk oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah di mana penyerahan itu dilakukan, kalau tidak, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia dan setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawannya atau wakilnya. pemanggilan usaha dilakukan dengan surat tercatat.
