Pasal 465
BAB 8 — REKLAME
Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya. Namun bila dalam hal dari pasal 463 dan pasal 464 kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan.
=== PENGANGKUTAN BARANG-BARANG ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat ). ← Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN BAB V-A PENGANGKUTAN BARANG-BARANG Kitab Undang-Undang Hukum Dagang → Berdasarkan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, yang berlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB, dan VI. 5292 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN BAB V-A PENGANGKUTAN BARANG-BARANG Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
