WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 464
BAB 8 — REKLAME
Masing-masing pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tentang hal itu secara tertulis kepada pihak lainnya, jika karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan perjanjiannya terhalang dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak. Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di dalamnya dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke pelabuhan pertama yang dapat dicapai.
