Pasal 452
BAB 8 — REKLAME
Bila dibuat perjanjian, bahwa hubungan ketika akan berakhir pada waktu kapal tiba kembali dalam suatu pelabuhan di Indonesia yang disebut namanya, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhirinya dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan Indonesia tersebut dapat dicapai dengan cara lain dari. pada dengan kapal terbang, dalam 3 kali 24 jam. Bila nama pelabuhan di Indonesia yang akan didarati kembali oleh kapal tidak disebut, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhiri hubungan kerja dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan tempat diadakannya perjanjian kerja atau bila perjanjian kerja diadakan di luar Indonesia, Jakarta, dapat dicapai dengan cara seperti termaksud dalam alinea pertama. Selain biaya perjalanan, untuk hari-hari setelah Pengakhiran hubungan kerja sampai hari yang berikut pada hari yang seharusnya Ia dapat tiba, pengusaha kapal harus membayarkan kepada anak buah kapal, upah berdasarkan ketetapan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu, beserta biaya pemeliharaan hidup dan bila perlu biaya penginapan. Di dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang lampau tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal, dan dengan tatanan khusus ketentuan tujuan atau muatan kapal itu.
