WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 406
BAB 8 — REKLAME
Residentierechter tidak memberikan putusan berdasarkan pasal-pasal 416f alinea kedua, 420, 452a, 452e, 452f, dan 452g, sebelum mendengar atau memanggil secukupnya pihak-pihak. Pada pemanggilan pihak lainnya dilampirkan salinan dari surat permohonannya. Dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 416f alinea kedua, 452a, 452e, 452f, dan 452g, putusannya dapat diberikan dalam bentuk seperti tercantum dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.
