WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 405
BAB 8 — REKLAME
Dalam perjanjian, pihak-pihak tidak dapat menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 384-387, 369, 397-403, 410 alinea pertama, 417, 420 alinea pertama dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a, 452e, 452f, ataupun dari ketentuan dalam pasal-pasal 409, 415, 416, 416a-416f, 420 alinea keempat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 449, 450, 452, 452c, dan 452g, dengan merugikan nakhoda dan anak buah kapalnya. Mereka tidak boleh memasukkan ketentuan dalam perjanjian yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai wewenang hakim untuk mengadili perselisihan tentang perjanjian ini, dengan tidak mengurangi kemungkinan mengikat diri untuk menyerahkan perselisihan kepada putusan hakim yang bertempat tinggal di Indonesia.
