Pasal 352
BAB 8 — REKLAME
Nakhoda wajib dalam 48 jam setelah tibanya di pelabuhan darurat atau di pelabuhan tujuan akhir, menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku harian kepada pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan minta agar buku itu ditandatangani oleh pegawai tersebut sebagai tanda telah dilihatnya. Menyimpang dari yang ditentukan pada alinea pertama, dapat ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine, bahwa dalam hal tertentu nakhoda harus menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku harian pada saat yang tetap di pelabuhan tertentu yang ditunjuk untuk itu. Nakhoda di luar wilayah Indonesia wajib menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang.
