WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 316
BAB 8 — REKLAME
Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318, adalah: 1. biaya sita-lelang; 2. tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu; 3. upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan, dan biaya pelayaran lain-lain; 4. tagihan karena penubrukan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 tidak berlaku terhadap kapal.
