WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 221
BAB 2 —
Semua orang yang terikat berdasarkan cek, masih terikat untuk sepenuhnya terhadap pemegangnya. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas bebannya cek itu ditarik dan yang telah menikmati nilainya, bertanggung jawab pula terhadap pemegang. Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing maupun bersama-sama, tanpa wajib memperhatikan urutan ikatan mereka. Hak yang sama ada pada setiap orang yang tanda tangannya terdapat pada cek dan yang telah membayar untuk memenuhi kewajiban regresnya. Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur cek, tidak menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengikatkan diri lebih belakangan daripada yang ditagih pertama.
