Pasal 203
BAB 2 —
Aval itu ditulis dalam cek itu atau di atas lembaran sambungannya. Hal itu dinyatakan dengan kata-kata: "baik untuk aval", atau dengan pernyataan semacam itu; yang ditandatangani oleh pemberi aval. Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan cek itu berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari penarik. Hal itu dapat juga dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan. Dalam aval harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal ini tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik. Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang dijamin olehnya batal oleh sebab lain daripada cacat dalam bentuk. Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak yang berdasarkan cek itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi aval dan terhadap mereka yang berdasarkan cek itu terikat padanya. Bagian 4 Pengajuan dan Pembayaran
