WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 202
BAB 2 —
Pembayaran cek dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang cek itu. Penjaminan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, kecuali oleh tertarik.
