Pasal 177
BAB 2 —
Penandatangan Surat sanggup terikat dengan cara yang sama seperti akseptan Surat Wesel. Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus diajukan kepada penandatangan untuk ditandatangani sebagai tanda "telah dilihat " dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 122. Jangka waktu pengunjukan berlangsung mulai pada tanda itu, yang harus dibuat oleh penandatangan pada Surat sanggup itu. Penolakan untuk memberikan tanda tangan itu, harus dinyatakannya dengan protes (pasal 124) yang tanggalnya merupakan permulaan berlangsungnya jangka, waktu pengunjukan.
=== CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat ). ← Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KESATU DAGANG PADA UMUMNYA BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK Kitab Undang-Undang Hukum Dagang → 5282 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KESATU DAGANG PADA UMUMNYA BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK Bagian 1 Pengeluaran Dan Bentuk Cek
