Pasal 176
BAB 2 —
Selama tidak menyalahi sifat Surat sanggup, maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel tentang: endosemen; hari jatuh tempo; pembayaran; hak regres dalam hal nonpembayaran; pembayaran dengan perantaraan; salinan Surat Wesel; Surat Wesel yang hilang; perubahan; daluwarsa; hari-hari raya, perhitungan jangka waktu dan larangan hari penangguhan. Demikian pula terhadap Surat sanggup berlaku ketentuan tentang Surat Wesel yang harus dibayar oleh Pihak ketiga atau di tempat lain dari domisili penarik, Klausula bunga, Perbedaan pernyataan berkenaan dengan jumlah uang yang harus dibayar, akibat pembubuhan tanda tanpa adanya keadaan dimaksud dalam pasal 106, akibat dari tanda tangan seseorang yang bertindak tanpa wewenangnya dan Surat Wesel blangko. Demikian pula terhadap surat sanggup berlaku ketentuan mengenai aval; bila sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 130 alinea terakhir, aval itu tidak menyebutkan kepada siapa aval itu diberikan, dianggap diberikan atas tanggungan penandatangan surat sanggup itu.
