Pasal 169
BAB 2 —
Semua tuntutan hukum yang timbul dari surat wesel terhadap akseptan, kedaluwarsa karena lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari jatuh temponya. Tuntutan hukum pemegang terhadap para endosan dan terhadap penariknya kedaluwarsa karena lampaunya waktu satu tahun, terhitung dari tanggal protes yang dilakukan pada saatnya atau, dari hari jatuh temponya bila ada Klausula tanpa biaya. Tuntutan hukum endosan yang satu terhadap endosan yang lain dan terhadap penarik kedaluwarsa karena lampaunya waktu enam bulan terhitung dari hari pembayaran surat wesel itu oleh endosan untuk memenuhi wajib regresnya, atau dan hari endosan sendiri digugat di depan pengadilan. Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama tidak dapat digunakan oleh akseptan, bila atau sejauh ia telah menerima dana atau telah memperkaya diri secara tidak adil; demikian pula daluwarsa yang dimaksud dalam alinea kedua dan ketiga tidak dapat digunakan oleh penarik, bila dan sejauh ia selama tidak menyediakan dana, dan tidak dapat pula digunakan oleh penarik atau para endosan, yang telah memperkaya diri secara tidak adil, semuanya tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
