Pasal 162
BAB 2 —
Barangsiapa membayar selaku perantara, memperoleh hak yang bersumber dari surat Wesel itu terhadap orang untuk siapa ia telah melakukan pembayaran, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat Wesel terikat pada orang yang tersebut terakhir ini. Akan tetapi dia tidak boleh mengendosemenkannya kembali. Para endosan yang berikut untuk siapa telah dilakukan pembayaran, terbebas dari segala ikatan. Bila ada beberapa orang yang mengajukan untuk pembayaran dengan perantaraan, didahulukan pembayaran yang menyebabkan jumlah pembebasan yang terbesar. Perantara yang dengan sadar melanggar ketentuan ini, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya sudah terbebas. Bagian 9 Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang Sub 1 Lembaran Wesel
