Pasal 155
BAB 2 —
Akseptasi dengan perantaraan dapat terjadi dalam segala keadaan, di mana Pemegang surat Wesel yang dapat diakseptasi, sebelum hari jatuh tempo pembayaran dapat melakukan hak regres, Bila pada surat Wesel ditunjuk seseorang untuk mengakseptasinya atau membayar di tempat pembayarannya, dalam keadaan darurat, maka pemegang tidak dapat melakukan haknya terhadap orang yang telah melakukan penunjukan dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu, sebelum hari jatuh tempo pembayarannya, kecuali bila ia telah mengajukan surat Wesel tersebut kepada orang yang ditunjuk itu dan telah dibuat protes tentang penolakannya untuk mengakseptasi. Dalam keadaan-keadaan lainnya tentang perantaraan, pemegang dapat menolak akseptasi dengan perantaraan. Akan tetapi bila ia menerimanya, ia kehilangan hak regresnya yang ia miliki sebelum hari jatuh tempo terhadap orang untuk siapa telah dilakukan akseptasi itu, dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu.
